Alat Negara Yang Bertugas Untuk Melindungi Mengayomi Melayani Masyarakat Dan Menegakkan Hukum Adalah
Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum realitas penegakan hukum di indonesia seperti yang kita rasakan akhir akhir ini sifat hukum di indonesia seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Alat negara yang bertugas untuk melindungi mengayomi melayani masyarakat dan menegakkan hukum adalah. Pasal 30 ayat 4. Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kepolisian republik indonesia adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat indonesia. Pasal 30 ayat 4 menjelaskan bahwa pertahanan negara juga dilakukan oleh kepolisian negara republik indonesia polri yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Penjelasan pasal 30 ayat 5. Bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Selain dua alat negara di atas alat negara lainnya yang tidak disebut dalam uud 1945 namun dibentuk berdasarkan undang undang yaitu badan intelijen negara bin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada. Negara adalah merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Pasal 30 ayat 4 uud 1945 yang berbunyi kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Menyatakan kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 30 ayat 4. Bertugas mempertahankan melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Tugas dan kewajiban negara. Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Dalam pasal 30 ayat 4 uud 1945 tertulis kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum sehingga menurutnya tindakan pengamanan dari polri pada gerakan deklarasi 2019gantipresiden tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari. Mereka harus mampu mengayomi melindungi melayani dan menegakkan hukum indonesia.
Menjadi influencer bela negara. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya.